KONTEKS.CO.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut evakuasi warga negara Indonesia (WNI) di Iran dan Israel tak bersifat wajib alias hanya sukarela.
"Dapat kami jelaskan juga bahwa proses evakuasi ini sifatnya voluntary, bukan mandatory," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha dalam keterangannya, Kamis 19 Juni 2025.
Dikatakan Judha, pihaknya telah mengarahkan kedutaan besar RI di sejumlah wilayah sekitar Iran dan Israel untuk melakukan langkah evakuasi.
Hal ini menyusul penetapan siaga I di sejumlah wilayah di Iran dan Israel.
Kekinian, kata Judha, pemerintah pusat dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Teheran sedang mempersiapkan langkah-langkah evakuasi.
"KBRI Teheran dan Kementerian Luar Negeri juga sudah melakukan town hall meeting dengan para WNI untuk menyampaikan update situasi keamanan terakhir dan juga langkah-langkah kontingensi evakuasi yang sedang disiapkan," terangnya.
Baca Juga: Wamen UMKM Ajak Pengusaha UMKM Banjarmasin Masuk Ekosistem Digital
Sementara, jumlah total WNI di Iran sebanyak 386 orang. Kini, pendataan dilakukan bagi WNI yang ingin ikut proses evakuasi.
Lalu, 194 WNI di Israel yang sebagian besar peserta magang pendidikan di Kota Arafat.
"Kita sudah melakukan pendataan jumlah warga negara kita yang ingin ikut proses evakuasi. Kemenlu melalui KBRI Aman, Jordania, telah mendapatkan data 11 WNI yang berada di Israel meminta untuk dievakuasi," jelas Judha.
Baca Juga: Preview Inter Miami Vs Porto: Sama-sama Ngotot Incar Kemenangan Perdana
KBRI Aman, kata dia, saat ini sedang melakukan langkah-langkah persiapan evakuasi.
Sebelumnya, Kemlu menyatakan pihaknya terus memantau para WNI tersebut.