KONTEKS.CO.ID - Seharusnya eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 17 Juni 2025. Namun, lagi-lagi dia mangkir.
Ternyata, Jurist Tan sedang berada di luar negeri, mungkin dia takut kembali ke Indonesia karena Kejagung sudah mengeluarkan surat cekal untuk dirinya.
Karena itu, Jurist Tan meminta pemeriksaan secara daring tapi Kejagung menolaknya.
Baca Juga: Adu Kaya Ahmad Dhani Vs Irwan Mussry usai Jor-Joran Pesta Nikah Al dan Alyssa, Bak Bumi dan Langit?
Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Keburu Cabut ke Luar Negeri
Keberadaan mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, ternyata sedang berada di luar negeri sehingga tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.
Hal itu diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. "Yang bersangkutan kalau tidak salah tidak berada di Indonesia," ujar Harli pada Selasa, 17 Juni 2025.
Hal itu mengacu pada lalu lintas Jurist Tan antar negara, namun Harli belum membeberkan di mana posisi Jurist saat ini.
Padahal Jurist Tan bersama stafsus Nadiem lain, yakni Fiona Handayani dan mantan Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arif, telah dicegah ke luar negeri sejak 4 Juni 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ketemu Akrab dengan PM Ceko, Bahas Investasi dan Perdagangan untuk IKN 2025?
Seharusnya, Jurist Tan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 pada 17 Juni.
Jurist Tan sudah tiga kali dipanggil yaitu pada 3 Juni 2025, 11 Juni dan 17 Juni, namun dia tidak hadir.
Menurut Harli, Jurist Tan mengutus kuasa hukumnya dan menyampaikan ia berhalangan diperiksa karena ada keperluan keluarga.
“Yang bersangkutan melalui kuasanya menginginkan sekiranya penyidik mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan secara online dan atau penyidik yang memeriksa di tempat yang bersangkutan,” ujar Harli.
Baca Juga: Cek Spek Samsung Smart Monitor M7 hingga M9 Berbasis AI Plus Detail Harga dan Jadwal Pre Order