nasional

Kejagung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 T, Mulai Direktur Keuangan hingga Pemasaran Regional

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:06 WIB
Kejaksaan Agung sebut kerugian negara akibat kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. (Instagram @pertamina)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 7 saksi dugaan tindak pidana korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018 sampai 2023.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025.

Baca Juga: Jelang Japan Open 2025, Ginting Gelar Fan Meeting di China, Fans Ngaku Rindu: Nggak Sabar Nunggu Back on Court

“JAM Pidsus memeriksa tujuh orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero),” kata Harli.

“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Yoki Firnandi,” ujar dia.

Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi terkait dugaan korupsi di PT Pertamina periode 2018-2023.

Baca Juga: 20 Atlet Bakal Tanding di Kejuaraan Asia Bulu Tangkis Junior 2025, Ini Daftar Pemain Muda Terbaik Indonesia

Mereka yang diperiksa adalah, JRN selaku Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina (Persero), MK selaku Direktur Pemasaran Ritel dan Direktur PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan ZAS selaku Manager Product Operation.

Selanjutnya, AS selaku Direktur Keuangan, HAS selaku VP Crude Operation tahun 2023, AS selaku Manager Operation Support dan KMS selaku VP Strategic Planning & BD Shipping.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.***

Tags

Terkini