Dalam waktu dekat, Yusril mengaku akan berbicara dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Yusril menegaskan sampai saat ini pemerintah pusat (Menteri Dalam Negeri) belum mengambil keputusan apa pun mengenai status 4 pulau.
Apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil Aceh atau Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.
Baca Juga: Curhat Farel Prayoga Usainya Ayahnya Ditangkap Terkait Judi Online: Cuma Bisa Berharap...
Helsinki dan UU 1956 soal 4 Pulau
Pernyataan Yusril sekaligus membantah penjelasan mantan wakil presiden Jusuf Kalla pekan lalu.
JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Jumat pekan lalu meyinggung poin-poin perjanjian Helsinki terkait sengketa 4 pulau.
Perjanjian Helsinki pada 2005 silam jadi batu pijakan perdamaian antara pemerintah RI dan kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka.
Menurut JK, perbatasan wilayah Aceh sebenarnya telah diatur dalam perjanjian itu.
"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956," kata JK.
"Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," ujarnya dalam konferensi pers di kediamannya pekan lalu.
Dokumen lain menurut JK adalah UU Nomor 24 Tahun 1956 yang jadi rujukan Perjanjian Helsinki.
UU 1956 itu mengatur pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut yang diteken Presiden Sukarno.