nasional

Istana: Aceh dan Sumut Harus Terima Keputusan Prabowo soal Sengketa 4 Pulau

Senin, 16 Juni 2025 | 17:01 WIB
Istana melalui kepala PCO Hasan Nasbi sebut keputusan Presiden Prabowo soal sengketa 4 pulau harus diterima Aceh dan Sumut. (Instagram @hasan_nasbi)


KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengambil alih terkait keputusan sengketa 4 pulau yang melibatkan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

Keempat pulau tersebut yakni, Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

Kekinian, Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menegaskan, keputusan Prabowo terkait polemik 4 pulau itu nantinya harus diterima semua pihak.

Baca Juga: Penjualan Kendaraan di Indonesia Turun 15 Persen pada Mei 2025

Hasan menyebut, aturan baru yang akan diteken Prabowo itu dituangkan dalam peraturan yang mengikat.

"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah," kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta, pada Senin, 16 Juni 2025.

"Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," imbuhnya.

Baca Juga: Yuk Beli! Harga Emas Diramal Tembus Rp2 Juta Per Gram Imbas Perang Israel-Iran

Hasan menjelaskan, apabila terjadi perbedaan aspirasi antara dua daerah terhadap suatu wilayah, maka pemerintah pusat berwenang mengambil alih penyelesaiannya.

"Nah, ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita, maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat," terangnya.

"Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," imbuh Hasan.

Sebelumnya, Hasan Nasbi menyampaikan, Presiden Prabowo segera menambil keputusan soal sengketa 4 pulau tersebut.

Baca Juga: CBA Bongkar Skandal Proyek Setan Rp14,4 Miliar di PN Cibinong, Desak KPK Periksa Bupati Bogor

“Jadi, tentu akan Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis,” ujar Hasan Nasbi.

Halaman:

Tags

Terkini