Seluruh pulau itu berada di wilayah yang berdekatan dengan Wilayah Kerja Migas Offshore West Aceh (OSWA), yang dikelola oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Meskipun secara teknis tidak termasuk dalam cakupan wilayah kerja OSWA, posisi keempat pulau ini cukup strategis dan dapat memicu potensi konflik kewenangan, terutama jika ditemukan sumber daya alam di sekitarnya.
“Sampai sekarang belum ada data seismik yang cukup untuk mengetahui potensi migas di area itu. Tapi justru karena itu, keputusan soal wilayah ini harus lebih transparan dan inklusif,” kata Mulyanto.***