nasional

Tiga Sikap Komnas HAM Soal Tambang Nikel di Raja Ampat

Jumat, 13 Juni 2025 | 15:42 WIB
Komnas HAM soal tambang nikel di Raja Ampat, sampaikan tiga sikap (Foto: X.com/@pendakilawas)


KONTEKS.CO.ID - Komnas HAM menyampaikan sikap terkait tambang nikel di pulau-pulau kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, ada tiga poin terkait sikap soal tambang tersebut.

"Pertama, perusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 dan pasal 9 UU 39 tahun 1999 tentang HAM," kata Prabianto kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, pada Jumat 13 Juni 2025.

Baca Juga: Egianus Kogoya dan KKB Diduga Danai Aksi Teror lewat Bisnis Ganja

Kedua, 6 pulau di Raja Ampat masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang hukum laut atau disebut dengan UNCLOS tahun 1981 dan UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ketiga, pencabutan IUP oleh Kemen ESDM terhadap 4 perusahaan merupakan langkah maju untuk menghentikan perusakan lingkungan hidup.

"Namun, tindakan ini harus diikuti langkah konkret untuk pemulihan hak warga masyarakat setempat termasuk reklamasi dan restorasi lingkungan hidup di areal bekas tambang," katanya.

Baca Juga: Kapal Nikel Berinisial JKW, Jokowi: Alhamdulillah Kalau Punya Kapal

Menurut Prabianto, pihaknya telah membentuk tim yang akan melakukan pemantauan dengan meninjau lokasi langsung tambang.

Kemudian, memanggil para pihak terkait penegakan HAM di Kabupaten Raja Ampat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) 4 perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat.

Baca Juga: Kemendagri Akan Kaji Ulang Keputusan 4 Pulau yang Jadi Sengketa Aceh dan Sumut

"Presiden meminta agar keputusan ini segera disampaikan kepada publik. Kita semua diminta untuk waspada terhadap informasi, tapi juga terhadap realitas di lapangan. Jangan sampai kita terlambat," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Selasa, 10 Juni 2025.

Halaman:

Tags

Terkini