Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menggeledah tiga apartemen milik tiga eks stafsus Nadiem, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.
Rinciannya yakni dua dari tiga apartemen itu terletak di kawasan Jakarta Selatan, milik Fiona dan Jurist.
Kedua apartemen tersebut digeledah pada 21 Mei 2025 lalu. Sementara satu apartemen lainnya milik Ibrahim yang digeledah pada 23 Mei 2025.***