Itu terjadi melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat penelitian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Usul Kepala Sekolah Penerima Laptop Chromebook Diperiksa, Kejagung Masih Pikir-Pikir
Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.
Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
Sementara itu, eks Mendikbud Nadiem Makarim mengaku siap dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.
Baca Juga: Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Terkait 103 Aset Sponsor dan Harta Pailit
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.
Ia menjelaskan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi saat terjadi pandemi Covid 19 di Indonesia.
"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan," kata Nadiem Makarim.***