nasional

Bareskrim Polri Dalami Pidana IUP Tambang Nikel di Raja Ampat

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:39 WIB
Bareskrim Polri bakal bertindak menyusul ramainya dampak eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat. (Polri)

KONTEKS.CO.ID - Izin tambang nikel di Raja Ampat memasuki babak baru. Bareskrim Polri berencana mendalami dugaan adanya pelanggaran dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di sana. 

Eksplorasi tambang nikel di kawasan Kabupate Raja Ampat menjadi perhatian dunia. Ini menyusul aksi pegiat lingkungan yang mendokumentasikan dan memviralkan potensi kerusakan ekosistem di kawasan wisata dunia itu.

"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement (pernyataan) ya. Kami masih dalam penyelidikan. Pastilah (melakukan penyelidkan), sesuai UU kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, Rabu 11 Juni 2025.

Baca Juga: Praktisi Sebut Perlu Dibentuk Dewan Etika Nasional AI, Biar Kecerdasan Buatan Tidak Kebablasan, Setuju?

Menurut dia, perkara tambang seringkali berdampak pada kerusakan lingkungan. Tak terkecuali pada kasus yang terjadi di Kabupaten Raja Ampat. Karena itu, polisi pasti bakal mendalaminya.

"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan, saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha memberikan jaminan mereklamasi," tambahnya.

Nunung Syaifuddin mengutarakan, penyelidikan atas dugaan pelanggaran tambang di Raja Ampat digelar polisi merujuk temuan di lapangan. Masyarakat diminta bisa menunggu perkembangannya nanti.

Baca Juga: Kejagung Soal Dugaan Pelanggaran Hukum Tambang Nikel di Raja Ampat: Ramainya Jangan di Media!  

"Temuan saja, iya (mengenai IUP empat perusahaan yang dicabut izinnya)," pungkasnya. ***

Tags

Terkini