KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan rencana penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Fokus penyidikan kali ini adalah aliran dana hasil pemerasan terhadap agen-agen TKA yang mengurus dokumen Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).
Salah satu upaya pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Rizky Junianto, Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024–2025.
"Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil pemerasan serta mengonfirmasi temuan saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, Selasa, 3 Juni 2025.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kemenaker Rp53 M, KPK Bakal Panggil Ida Fauziyah, Eks Menaker Terkait Suap TKA
Selain Rizky, penyidik juga memeriksa Fitriana Susilowati, pejabat fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil dari praktik pemerasan tersebut.
KPK juga menyatakan kemungkinan akan memanggil pejabat dari pihak Imigrasi untuk dimintai keterangan.
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan para saksi,” jelas Budi dalam pernyataannya sebelumnya pada Senin kemarin.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Izin TKA di Kemenaker, Imigrasi Kena Bidik
Lebih lanjut, KPK menaruh perhatian terhadap mekanisme penerbitan izin masuk TKA ke Indonesia, guna memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam prosedur administratif tersebut.
“Kami akan mencermati proses keluarnya dokumen-dokumen TKA, apakah di dalamnya terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang,” tambah Budi pada Kamis lalu.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema pemerasan ini.
Baca Juga: Kemendikdasmen Resmi Ganti UN dengan TKA: Ini Daftar Mata Pelajaran yang Akan Diuji