"Tentunya kami akan melacak siapa saja yang terhubung atau mengambil keuntungan dari proses ini," ucapnya.
Diketahui, dugaan pemerasan terkait perizinan kerja TKA ini telah berlangsung sejak 2019 dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp53 miliar.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, KPK juga menyita 13 unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi berbeda.***
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Pengurusan TKA di Kemnaker, KPK Sita 6 Mobil dan 1 Motor
Menaker Yassierli Siapkan Direktorat Khusus Tenaga Kerja Difabel, Perusahaan Wajib Rekrut Minimal 1 Persen