nasional

Kejagung Periksa Iwan Kurniawan Lukminto Soal Korupsi Pemberian Kredit ke Sritex  

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:17 WIB
Kejagung periksa Iwan Setiawan Lukminto soal kredit ke PT Sritex yang tutup per 1 Maret 2025 (Dok Sritex)

 


KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto, Senin 2 Juni 2025.

Pemeriksaan masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit tahun 2020 yang menyebabkan kredit macet per Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, Iwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direktur utama 3 perusahaan.

Baca Juga: Menteri UMKM: Teknologi Digital Terus Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

“Iwan Kurniawan Lukminto (diperiksa selaku) Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya,” kata Harli Siregar, dalam keterangannya mengutip Selasa, 3 Juni 2025.

Ketiga perusahaan terkait pemeriksaan Iwan tersebur merupakan anak perusahaan dari Sritex.

Penyidik, kata Harli, mendalami terkait ada tidaknya aliran kredit dari bank daerah dan bank pemerintah yang mengalir ke anak perusahaan Sritex.

Baca Juga: No Na Debut Internasional di Head In The Clouds LA 2025, Netizen Soroti Dugaan Lipsync

Harli juga mengungkapkan, penyidik juga memeriksa enam orang lainnya yakni, HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng.

Kemudian, DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya. AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007 sampai dengan 2017.

Lalu, LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana. APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile.

Baca Juga: Titiek Soeharto Apresiasi Beras Surplus 4 Juta Ton, Ungkap Peluang Ekspor  

Dan, AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.

Halaman:

Tags

Terkini