KONTEKSCO.ID - Pemerintah segera menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi jutaan pekerja bergaji rendah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Bantuan ini akan menyasar masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Senin, 2 Mei 2025.
Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon Sudah 21 Orang
Ditegaskan Sri Mulyani, bantuan diberikan untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah ancaman pelemahan ekonomi global tahun ini.
“Pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Sri Mulyani.
Para pekerja yang masuk dalam kategori penerima bantuan ini harus sudah terdaftar di Baca Juga: Perang Bintang! 11 Jenderal Jebolan Akpol Menjegal 'Nafsu' Komjen Pol Rudi Menjadi KapolriBPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, implementasi penyaluran akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, nantinya implementasi program tersebut akan dilakukan Kemenaker.
“Bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi dua bulan Rp600 ribu. Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini,” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Dukcapil Tegaskan Komitmen Catat Nikah Beda Agama Sekaligus Syaratnya
Program ini merupakan salah satu respons cepat pemerintah atas risiko ekonomi global yang diperkirakan menekan daya beli rumah tangga kelas pekerja.
Tak hanya pekerja sektor swasta, guru honorer juga termasuk dalam kelompok penerima BSU. Total terdapat 565 ribu guru honorer yang akan menerima bantuan langsung tunai ini.