nasional

Rumah Potong Hewan Wajib Sertifikasi Halal Paling Lambat Oktober: Ayo Dong Latih Nih Juleha Agar Sesuai Syariat Islam

Rabu, 28 Mei 2025 | 09:00 WIB
Pengusaha diberi target hingga Oktober 2026 untuk punya sertifikat halal. (freepik)

KONTEKS.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan seluruh rumah potong hewan (RPH) hingga rumah potong unggas (RPU) wajib punya sertifikat halal. Pengusaha diberi target hingga Oktober 2026.

Rencana penerapan sertifikasi halal tersebut mundur dari target sebelumnya yakni Oktober 2024. 

"Targetnya wajib bersertifikat halal adalah 2025-2026,” ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A, Chuzaemi Abidin, di acara Halal Forum di Artotel, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga: Tak Ribet, Pembuatan SIM Baru, Uji Teori, dan Perpanjangan Bisa dari Rumah, Begini Caranya

"Kita masih banyak data kita yang rumah potong ruminansia (hewan pemamah biak) ini dan rumah potong unggas itu yang masih belum punya sertifikat halal. Kita juga sinergi dengan Kementerian Pertanian,” tambahnya.

Menurut Chuzaemi, kerja sama BPJPH dan Kementan itu untuk mempercepat pemberian Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada para RPH dan RPU.

"Standarnya sangat-sangat berat sekali bagi ruminansia maupun RPU gitu, rumah potong unggas itu untuk memenuhi standar NKV itu gitu kan,” tuturnya.

Chuzaemi menjelaskan, kini BPJPH tengah menggalakkan pelatihan untuk juru sembelih halal (Juleha) yang ada di RPH, RPH. Sehingga pasar agar dapat mengeksekusi hewan berdasarkan aturan halal.

Baca Juga: Idul Adha 2025 Bareng dengan Muhammadiyah, Menteri Agama Ucap Syukur: Seragam Lagi

Sebagai informasi, NKV merupakan sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.11/2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.

BPJPH juga akan menggalakan program Jurus Sembelih Halal (Juleha) untuk RPH dan RPU di pasar tradisional. Program itu rencanannya akan dijalankan mulai 29 Mei 2025.

Melalui program ini, BPJPH akan mengedukasi RPH dan RPU cara menyembelih hewan sesuai dengan syariat Islam.

"Insya Allah itu halal walaupun dia belum memiliki NKV yang distandarkan oleh Kementerian Pertanian," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini