KONTEKS.CO.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara oleh Ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya.
Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana menjelaskan terkait laporan dan pendudukan tersebut diduga oleh ormas pimpinan Rosario de Marshall alias Hercules itu.
Kata dia, aset tanah BMKG yang diduga diduduki oleh Grib Jaya itu seluas 127.780 m2 yang berlokasi di Tangerang Selatan, Banten.
Baca Juga: Cara Check In Online Super Air Jet 2025: Praktis dan Cepat
“Betul (melaporkan ormas GRIB Jaya),” kata Taufan saat dihubungi wartawan, Jumat 23 Mei 2025.
Taufan mengatakan, laporan dilayangkan lantaran ormas tersebut kerap mengaku jadi ahli waris yang memiliki tanah tersebut.
Imbasnya, proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG di lahan yang dimulai pada 2023 itu terganggu.
Baca Juga: Shell Jual Seluruh SPBU di Indonesia ke Joint Venture Citadel Pacific dan Sefas Group
"Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat," ujarnya.
"Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yang bukan miliknya," imbuhnya.
Taufan menyebut, kepemilikan lahan itu sah sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan kemudian dikuatkan melalui putusan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.***