Kata Qohar, total kredit bank itu senilai Rp692 miliar yang diduga disalahgunakan Sritex, yakni untuk membayar utang dan membelikan aset non-produktif.
"Itu (bayar) utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah," jelasnya.
Kemudian, sejumlah daerah diduga menjadi tempat pembelian aset tanah oleh PT Sritex.
"Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo," sebut Qohar.***