nasional

KPK Terbitkan Surat Edaran Internal, Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:15 WIB
Kewenangan KPK dinilai telah dikebiri lantaran UU BUMN (Instagram/official.kpk)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lembaganya tetap berwenang menangani kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menyebut petinggi BUMN bukan lagi penyelenggara negara.

Pernyataan ini dituangkan dalam surat edaran (SE) internal yang diterbitkan pimpinan KPK pada awal Mei 2025. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Mei 2025.

"Surat edaran diterbitkan sebagai bentuk komitmen sekaligus pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPK," ujar Budi.

Baca Juga: Ada Demo Ojol Hari Ini di Jakarta, Polisi Imbau Warga Hindari Bundaran Patung Kuda hingga Gedung DPR MPR RI

Tegaskan Kewenangan Penuh KPK

Menurut Budi, melalui SE ini, KPK menegaskan bahwa pihaknya tetap dapat menjalankan tugas pemberantasan korupsi di BUMN dalam berbagai aspek, mulai dari pendidikan, pencegahan, penindakan, hingga koordinasi dan supervisi.

Ia juga menyatakan bahwa meskipun undang-undang terbaru menyebut petinggi BUMN bukan penyelenggara negara, KPK tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"KPK tetap memandang bahwa jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN adalah penyelenggara negara. Dan segala bentuk kerugian di BUMN tetap merupakan kerugian negara," tegasnya.

Baca Juga: Situs PeduliLindungi Diretas: Domain Resmi Pemerintah Tiba-Tiba Alihkan Pengunjung ke Konten Judi Online

Tanggapan terhadap UU BUMN Baru

SE internal ini diterbitkan sebagai respons terhadap kekhawatiran publik bahwa revisi UU BUMN akan melemahkan pengawasan terhadap perusahaan pelat merah. Pasalnya, definisi petinggi BUMN sebagai penyelenggara negara ditiadakan dalam UU baru.

Namun, KPK menegaskan sikapnya tetap konsisten dengan prinsip hukum dan aturan yang lebih tinggi dalam pemberantasan korupsi.

"Surat edaran untuk lingkungan internal KPK tersebut bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK yang telah disampaikan juga kepada publik," ujar Budi.

Baca Juga: TPNPB-OPM Klaim Ribuan Warga Mengungsi Akibat Operasi TNI di Intan Jaya, TNI: Kami Lindungi Masyarakat

Penguatan Sikap Lembaga Antirasuah

SE ini juga menjadi sinyal bahwa KPK tidak akan terpengaruh oleh perubahan regulasi yang berpotensi membatasi ruang gerak pengawasan terhadap BUMN.

Sebagai lembaga yang independen dan memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang KPK, lembaga ini menegaskan tidak akan ragu untuk mengusut tindak pidana korupsi di perusahaan negara.

Halaman:

Tags

Terkini