nasional

Dakwaan Lengkap Eks Ketua PN Surabaya: Tersandung Vonis Bebas Ronald Tannur, 'Sukses' Kumpulkan Uang Suap Rp21 Miliar

Senin, 19 Mei 2025 | 17:45 WIB
Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap demi Vonis Bebas Ronald Tanur (foto: kolase ist)

KONTEKS.CO.ID - Kasus hukum yang menyeret nama mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menggemparkan publik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya menerima gratifikasi dan suap senilai lebih dari Rp21 miliar. Salah satunya terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kematian Dini Sera Afrianti.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025, JPU mengungkap Rudi menerima uang senilai SGD43.000 dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, sebagai bentuk "penghargaan" agar Rudi menunjuk majelis hakim sesuai permintaan.

Baca Juga: Aktivis 98 Dukung Aksi Ojol 20 Mei, Lawan Eksploitasi Modern Berkedok Kemitraan

"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar SGD43.000 dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur," ungkap jaksa dalam sidang.

Uang tersebut diberikan untuk memengaruhi penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald.

Tiga nama hakim yang disebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang diduga telah disesuaikan atas permintaan Lisa Rachmat.

Baca Juga: Siti Fadilah Nilai Vaksin TBC dari Gates Foundation Tak Dibutuhkan Indonesia

Dalam dakwaan, bahkan terungkap adanya percakapan yang menunjukkan pengaruh Rudi terhadap Erintuah.

Saat bertemu, Rudi menepuk pundak Erintuah dan berkata, "Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa. Jangan lupakan saya ya?" Kalimat terakhir itu bahkan diucapkan sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Jadwal SPMB Jatim 2025 Resmi Dibuka: Simak Tahapan, Jalur, dan Syarat Lengkap Pendaftaran!

Tak hanya soal suap dalam kasus Ronald Tannur, jaksa juga membeberkan fakta mengejutkan lainnya.

Rudi didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang yang nilainya setara Rp21,9 miliar.

Temuan ini berasal dari penggeledahan rumah Rudi, di mana penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk Rp1.721.569.000, dolar Amerika senilai USD383.000, dan dolar Singapura senilai SGD1.099.581.

Halaman:

Tags

Terkini