KONTEKS.CO.ID - Beberapa perusahaan layanan transportasi digital di Indonesia memberikan penjelasan terkait komisi aplikasi yang selama ini menjadi sorotan para mitra pengemudi ojek online (ojol).
Sejumlah mitra mengeluhkan bahwa potongan yang dikenakan melebihi 20%, meskipun para penyedia layanan menyatakan hal itu tidak benar.
Empat perusahaan besar—GoTo (Gojek), Grab, Maxim, dan inDrive, menegaskan bahwa potongan aplikasi yang diterapkan tidak pernah melebihi batas 20%.
Baca Juga: Menit-menit Mencekam Mei 1998, Saat BJ Habibie Copot Prabowo Subianto dari Pangkostrad
Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah forum diskusi bersama media di Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.
Gojek: Komisi Diperuntukkan untuk Promo dan Pengembangan Sistem
Direktur GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menjelaskan bahwa komisi sebesar 20% yang diterapkan Gojek tidak hanya digunakan untuk operasional perusahaan, tetapi sebagian besar dialokasikan untuk program promo pelanggan.
Menurutnya, ini merupakan bentuk investasi kembali kepada konsumen demi meningkatkan permintaan.
"Komponen utama dari 20% komisi tersebut dialokasikan untuk promo pelanggan. Sisanya untuk pengembangan sistem dan layanan digital yang digunakan mitra," jelas Catherine.
Ia menambahkan bahwa pembagian pendapatan dari tarif perjalanan masih sesuai ketentuan pemerintah, yakni 80% untuk mitra dan 20% untuk aplikasi.
Selain itu, biaya aplikasi dan promosi tidak mengurangi pendapatan para pengemudi secara langsung.
Grab: Komisi Sesuai Regulasi dan Digunakan untuk Teknologi serta Asuransi
Grab Indonesia melalui Director of Mobility & Logistics, Tyas Widyastuti, juga membantah tudingan potongan berlebih.
Ia menyatakan bahwa yang diatur pemerintah adalah tarif dasar, bukan total harga perjalanan, sehingga sering terjadi salah pengertian.
Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menambahkan bahwa komisi 20% yang diterapkan Grab digunakan untuk mengembangkan teknologi, fitur keamanan, dan juga mendanai asuransi bagi pengemudi.