KONTEKS.CO.ID - Perkara dugaan korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom periode 2016-2018 senilai Rp431,7 miliar terus berjalan.
Kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan satu tersangka baru pada kasus ini. Dengan demikian, hingga hari ini total ada 10 orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom.
Kejati DKI Jakarta telah menetapka Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama berinisial EF sebagai tersangka baru.
Baca Juga: Anti-Nyasar, Berikut Rincian Nomor Bus Shalawat dan Terminal yang Wajib Jemaah Haji Tahu
"Penyidik bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupdi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk," ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan resminya, Sabtu 17 Mei 2025.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jakarta, Syarief Sulaiman menuturkan, modusnya para tersangka bersepakat bekerja sama bisnis pengadaan barang melalui penggunaan anggaran dari PT Telkom Indonesia Tbk.
Lalu Telkom menunjuk empat anak perusahaan yang menangani vendor sebagai penyedia barang. Namun rencana bisnis itu tidak dilakukan atua pengadaan fiktif.
Baca Juga: Setelah Ukuran Celana, Kini Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Bisa Jadikan Orang Pintar dan Sehat
“Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan dengan empat anak perusahan Telkom senilai Rp431,7 miliar,” ungkap Syarief pada Rabu 7 Mei 2025.
Pascaada kesepakatan, uang milik Telkom itu terdistribusikan dari empat anak perusahaan PT Telkom ke sembilan perusahaan.
Uang mengalir ke PT ATA Energi sebagai pihak yang mengadakan baterai lithium ion dan genset senilai proyek Rp64,4 miliar.
Baca Juga: Utang AS Naik, Ketiga Lembaga Rating Dunia Turunkan Peringkat Utang AS!
Lalu PT International Vista Quanta yang kebagian proyek penyediaan smart mobile energy storage mendapat proyek Rp22 miliar.
Lebih lanjut disampaikan, PT Japa Melindo Pratama Proyek pengadaan material, mekanika (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchard Apartemen, mendapat nilai proyek Rp60 miliar.
PT Green Energy Natural Gas melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik Well Head 3 mendapat nilai proyek Rp45 miliar.
Baca Juga: Kabar Buruk, Indonesia Tanpa Wakil di Final Thailand Open 2025
Menyusul PT Fortuna Aneka Sarana Triguna yang melakukan pemasangan smart supply change management senilai proyek Rp13,2 miliar.
PT Forthen Catar Nusantara melakukan penyediaan resource dan tools dalam pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME). Mereka mendapatkan proyek senilai Rp67 miliar.
Kemudian PT VSC Indonesia Satu melaksanakan pekerjaan penyediaan layanan total solusi multi channel pengelolaan visa Arab. Nilai proyeknya sebesar Rp33 miliar.
Baca Juga: Jaket Raffi Jadi Sorotan saat Hadiri Pesta Ulang Tahun Euis Handayani di Atas Kapal Pesiar di Jepang
Untuk PT Cantya Anzhana Mandiri yang melakukan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 mendapatkan nilai proyek Rp114 miliar.
Terakhir, PT Batavia Prima Jaya, melakukan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan dengan nilai proyek Rp10 miliar.
Menurut Syarief, para tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
9 Tersangka Kasus Korupsi Telkom
Kejati Jakarta menyebutkan, sembilan tersangka sebelumnya pada perkara ini adalah AHMP sebagai GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom 2017-2020.
Lalu HM (Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom 2015-2017), AH (Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018), dan NH (Direktur Utama PT Ata Energi).
Lalu DT (Direktur Utama PT International Vista Quanta), KMR (Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa), AIM (Dirut PT Forthen Catar Nusantara, DP (Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri), dan RI (Dirut PT Batavia Prima Jaya). ***