nasional

Pihak Jokowi Tutup Upaya Damai, Kasus Ijazah Palsu Berlanjut ke Persidangan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
Terkait Ijazah Jokowi, Rektor hingga Dekan Fakultas Kehutanan UGM digugat. (YouTube)

KONTEKS.CO.ID - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), secara tegas menutup kemungkinan untuk kesepakatan damai dalam perkara gugatan keabsahan ijazahnya yang diajukan oleh Muhammad Taufik.

Mediasi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu, 14 Mei 2025 kembali menemui jalan buntu atau berujung deadlock.

“Mediasi hari ini, penggugat melalui kuasa hukumnya dan tergugat 1 (Jokowi) melalui kuasa hukumnya telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock atau tidak terjadi suatu kesepakatan untuk damai,” ujar Irpan, kuasa hukum Jokowi, kepada wartawan.

Baca Juga: UGM Sudah Siap Hadapi Gugatan ke Rektor soal Ijazah Jokowi

Irpan menegaskan bahwa keabsahan ijazah Jokowi telah dikonfirmasi oleh pihak terkait, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penerbit ijazah sarjana kehutanan dan SMA Negeri 6 Solo untuk ijazah sekolah menengah atas.

"Jadi terkonfirmasi atas keabsahan ijazah tersebut," kata Irfan.

Dengan pernyataan tersebut, Jokowi tidak akan lagi mengikuti proses mediasi. Namun, mediasi masih akan dilanjutkan untuk tergugat lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM.

“Tergugat 2 sampai tergugat 4 masih diminta kehadirannya karena masih ada hal-hal yang perlu dilakukan pembahasan bersama dengan penggugat dan mediator,” ujar Irpan lagi.

Baca Juga: Tragis! Anak Gajah Tewas Tertabrak Truk di Malaysia, Sang Induk Menolak Pergi

Dalam pernyataannya, Irpan juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi persidangan dan akan membuktikan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu tidak berdasar.

"Kami akan diberi kesempatan secara leluasa di dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara supaya penggugat ini mampu membuktikan dari gugatannya,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Muhammad Taufik, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan pihaknya siap melanjutkan proses hukum dan mempresentasikan bukti-bukti di persidangan.

Baca Juga: Alma Wiranta: Jaksa Pertahanan Konsepsi Sinergi Kejaksaan dan TNI dalam Sistem Pertahanan Negara

Halaman:

Tags

Terkini