KONTEKS.CO.ID - Makin panas reaksi publik terkait surat telegram (ST) Panglima TNI bernomor TR/422/2025 mengenai perintah agar tentara amankan Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu kritik datang dari Indonesia Police Watch (IPW) yang menilai bahwa pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Melansir dari siaran pers IPW, TNI ditegaskan di aturan tersebut sebagai aparat pertahanan dan bukan aparat keamanan.
Baca Juga: Kabur dari Sidang, Januar Jawir Ditangkap Saat Temui Pacar di Cikarang
Sehingga dengan dilanggarnya UUD dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri maka menjadikan terganggunya penyelenggaraan negara.
Hal itu mencakup hubungan antara lembaga-lembaga negara, pembagian kekuasaan, hukum dasar (konstitusi), serta mekanisme pemerintahan.
Oleh karenanya, IPW mendesak Presiden dan DPR melakukan pembahasan yang serius atas pelanggaran terhadap UUD dan TAP MPR VII/2000 terkait perintah Panglima TNI agar tentara amankan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kronologi Aldy Maldini Dituding Menipu hingga Kiki CJR Ikutan Ngamuk: Jangan Buat Orang Meninggal!
Kronologi Surat Telegram Tentara Amankan Kejati dan Kejari
Sebelumnya, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kiilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
KASAD yang memerintahkan jajarannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.
Pengamanan TNI di Kejaksaan Bertentangan dengan UUD 1945