nasional

Heboh Telegram Panglima TNI soal Tentara Amankan Kejati dan Kejari, Koalisi Masyarakat Sipil: Itu Melawan Hukum dan UU

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:21 WIB
Heboh Telegram Panglima TNI terkait tentara amankan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. (X/@Puspen_TNI)

 

KONTEKS.CO.ID - Surat Telegram Panglima TNI terkait tentara amankan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 menimbulkan keresahan banyak pihak. 

Meskipun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa Telegram Panglima TNI terkait tentara amankan Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia tersebut masuk kategori Surat Biasa (SB) dengan substansi terkait kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan.

Harli berkata kegiatan pengamanan itu sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan.

Baca Juga: El Clasico Panas di Pengujung Musim: Barcelona vs Real Madrid Penentu Gelar La Liga

Selanjutnya, pengamanan ke depan adalah dalam rangka kerja sama pengamanan institusi sejalan dengan keberadaan struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan.

"Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," kata Wahyu.

Desakan Reformasi Keamanan dari Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mencabut Surat Telegram terkait tentara amankan Kejari dan Kejari di seluruh Indonesia itu.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti YLBHI, Imparsial, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative.

Baca Juga: Isi Telegram Panglima TNI Terkait Pengamanan Kejari dan Kejati Seluruh Indonesia: Kerahkan Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur 

Kemudian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure, dan lainnya.

Koalisi tersebut menyebut perintah dalam ST itu bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama konstitusi, Undang-undang (UU) Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.

"Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan, dalam siaran pers pada Minggu, 11 Mei 2025.

Baca Juga: 8 Pejabat UGM Digugat Terkait Dugaan Ijazah Jokowi: Dosen Pembimbing hingga Rektor Jadi Tergugat

Halaman:

Tags

Terkini