KONTEKS.CO.ID - Hingga hari ini, tercatat masih ada belasan ribu pejabat negara yang belum juga menyerahkan laporan harta kekayaannya
Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sudah ada 404.761 penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN-nya.
Baca Juga: Pemerintah Serius Tindak Premanisme Berkedok Ormas, Kejaksaan Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo
Sementara jumlah keseluruhan total penyelenggara yang wajib lapor sebanyak 415.875. "Jadi masih ada 11.114 penyelenggara negara yang sampai sekarang belum memberikan laporannya," ungkap Budi di Jakarta, Sabtu 10 Mei 2025.
Dia menambahkan, tingkat pelaporan tertinggi oleh lembaga Yudikatif yakni 99,99%. Di lingkungan kehakiman, hanya satu orang yang belum menyerahkan laporan kekayaannya.
Sedangkan tingkat pelaporan terendah ada pada bidang Legislatif. Persentase laporan para wakil rakyat hanya 87,96%.
Baca Juga: Cair Juni 2025! Gaji ke-13 PNS dan ASN Resmi Diumumkan, Ini Rincian Lengkapnya
Karena itu, Budi mengimbau penyelenggara negara agar segera memenuhi kewajibannya melaporkankan LHKPN. Laporan masih tetap bisa diserahkan meskipun deadline-nya sudah habis. ***