KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang jadi tersangka kasus koneksitas dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2016.
Namun, terhadap kedua tersangka dalam kasus Kejagung belum melakukan penahanan. Keduanya yakni, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Gabor Kuti.
Untuk diketahui, Leonardi saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan juga jadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga: Gawat, Ditemukan Beberapa Celah untuk Disusupi Peretas di Sistem Coretax
Sementara Gabor Kuti, merupakan warga negara Hungaria selaku CEO Navayo International AG dan kini sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan alasan belum menahan keduanya.
"Terhadap penetapan ini belum dilakukan upaya-upaya pemaksaan atau upaya-upaya paksa seperti penahanan dan seterusnya, karena ini masih akan berproses,” ujar Harli Siregar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis 8 Mei 2025.
Baca Juga: Kedok Jahat di Balik Modus Hadiah Wondr by BNI, Nasabah Waspadalah
Untuk Gabor Kuti, Kejagung memastikan pemeriksaannya akan dilakukan di Indonesia.
Hal itu dipastikan Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen Andi Suci dalam konferensi pers di tempat yang sama.
“Nanti pelaksanaan pemeriksaannya tetap dilaksanakan di sini, disidang di sini, nanti secara lanjut tim penyidik nanti akan mengembangkan pemeriksaan itu,” ungkap Andi.
Tersangka ketiga, yakni Anthony Thomas Van Der Hayden.
Baca Juga: Raksasa Ritel Korea Selatan Tumbang di Indonesia, Tutup Mulai 31 Mei 2025
Dia kini masih mendekam di Rutan Salemba usai divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa dengan satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI tahun 2015.