nasional

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit di Kemhan, Ada Jenderal Bintang Dua

Rabu, 7 Mei 2025 | 22:59 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait dugaan korupsi tata kelola minya, Senin 24 Februari 2025. (Foto: Puspenkum Kejagung)

 


KONTEKS.CO.ID
- Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus koneksitas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2012–2021.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025, tindak pidana korupsi dalam kasus ini terkait pengadaan user terminal 

Tiga tersangka itu adalah Laksamana Muda (Purn) Leonardi, seorang perantara bernama Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), dan CEO Navayo International AG Gabor Kuti (GK).

Baca Juga: Kasus Jual Beli Gas PGN, KPK Panggil Ulang Direktur SDM

“Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Harli Siregar.

Diungkap Kapuspenkum, tersangka L merupakan PPK di Kemhan. Dia bersama tersangka GK menandatangani kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa pada 1 Juli 2016.

Namun, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga ternyata tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Menteri Maman Ajak Pemda Berdayakan UMKM, Inklusif dan Berkelanjutan

“Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Anthony Thomas Van Der Hayden,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.***

Tags

Terkini