nasional

Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Resmi Berlaku di 8 Negara, Termasuk Australia

Rabu, 30 April 2025 | 08:00 WIB
Dikabarkan Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara (Pixabay/robertfotograf)

KONTEKS.CO.ID - Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia resmi diakui dan dapat digunakan di delapan negara mitra kerja sama internasional.

Kebijakan ini merupakan hasil dari perjanjian multilateral dan kerja sama bilateral antara Indonesia dan sejumlah negara, guna mempermudah mobilitas Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian atau tinggal di luar negeri.

Negara-Negara yang Mengakui SIM Indonesia

Delapan negara yang mengakui SIM Indonesia per 1 Juni 2025 antara lain:

Baca Juga: Pengepungan Bukit Duri Tembus 1 Juta Penonton, Joko Anwar Siap Rilis Proyek Thriller Baru

  1. Malaysia

  2. Singapura

  3. Thailand

  4. Vietnam

  5. Filipina

  6. Australia

  7. Uni Emirat Arab (UEA)

  8. Belanda

Negara-negara tersebut telah menyatakan kesepakatan untuk menerima SIM Indonesia sebagai dokumen sah bagi WNI yang mengemudi kendaraan pribadi, baik untuk keperluan wisata maupun kerja dalam jangka waktu tertentu.

Syarat dan Ketentuan Penggunaan

Meski diakui, penggunaan SIM Indonesia di luar negeri tetap tunduk pada sejumlah syarat dan ketentuan lokal, antara lain:

Halaman:

Tags

Terkini