nasional

PWI Pusat: Kasus Direktur JakTV Harus Melalui Dewan Pers, Bukan Langsung Ditangkap

Selasa, 22 April 2025 | 11:56 WIB
Ketua Umum PWI Pusat nilai kasus Direktur JakTV harus melalui Dewan Pers (Dok Istimewa)

Jika dana masuk ke rekening pribadi, maka atasan langsung yang berwenang memberi sanksi administratif seperti skorsing.

“Selama ini penilaian etik oleh Dewan Pers sangat objektif dan bisa dijadikan pedoman. Kejaksaan seharusnya menghormati UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang lahir dari semangat reformasi dan menempatkan pers sebagai pilar keempat demokrasi,” katanya.

Hendry mengingatkan bahwa jika pendekatan seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk yakni, lembaga hukum bisa menilai berita sepihak dan mengkriminalisasi wartawan.

Baca Juga: Jajanan Favorit Anak, 9 Produk Marshmallow Bersertifikat Halal Ternyata Positif Mengandung Babi

“PWI Pusat berharap Kejaksaan Agung bersikap bijak dan menghargai UU Pers. Bahkan Presiden Prabowo Subianto saat kampanye sempat menegaskan bahwa pers adalah bagian penting dari demokrasi dan harus dijaga,” tandas Hendry.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menilai Tian Bahtiar telah bersekongkol memproduksi konten berita negatif terkait perkara-perkara yang sedang digarap Kejagung.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penetapan tersangka akibat kesalahan pribadi.

Tersangka, kata dia, melakukan tindak pidana secara pribadi melalui penyalahgunaan jabatan selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

“Dia mendapatkan uang atas nama pribadi, bukan selaku Direktur JakTV. Sebab tak ada kontrak tertulis dengan perusahaan (terkait penerimaan uang),” ungkap Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jaksel, Selasa 22 April 2025.

Baca Juga: Cara Mengamankan iPhone dengan Fitur Bawaan

Tian dianggap telah menjalin kerja sama dengan pengacara Marcella Santoso (MS) dan pengacara yang juga dosen, Junaeidi Saebih (JS).

Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang tengah Kejagung tangani.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengutarakan, penetapan ketiga tersangka tersebut berasal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng.

Seperti diketahui, Marcella sebelumnya sudah menjadi sebagai tersangka pada perkara ini. Kemudian, penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup guna menjerat ketiganya sebagai tersangka.

Dia mengungkapkan, ada pemufakatan di antara ketiganya dalam mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penanganan kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina.

Halaman:

Tags

Terkini