Pemufakatan itu juga terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula Tom Lembong.
Ia menambahkan, saat pemeriksaan ada bukti Marcella meminta Junaeidi menghasilkan narasi negatif yang berhubungan dengan Kejagung. Lalu mereka meminta Tian menyebarkan narasi negatif itu.
Bahkan Abdul menuding MS dan JS yang membiayai demonstrasi hingga seminar guna menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang tengah berjalan di pengadilan.
"Jadi mereka bertujuan membentuk opini negatif. Seakan ditangani penyidik (Kejagung) tidak benar, (mereka) mengganggu konsentrasi penyidik. Harapannya, perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," tambahnya.***
Artikel Terkait
Demi AS, Indonesia Mungkin Kurangi Impor Minyak dan Gas dari Nigeria
Garuda Indonesia dan Citilink Target Punya 100 Pesawat Aktif di Akhir Tahun
Merasa Tersudut Berita Negatif, Kejagung Tersangkakan Direktur Pemberitaan TV Swasta
Menteri Maman Usulkan Warga Binaan Masuk Jadi Pengusaha UMKM
Kasus Dugaan Korupsi Eks Wali Kota Semarang, Lomba Masak Nasi Goreng Ternyata Didanai Potongan Insentif Pegawai