KONTEKS.CO.ID - Artis SA, mantan pemain sinetron kolosal, Sekar Arum Widara ditangkap usai belanja pakai uang palsu di Lippo Mall Kemang, Jaksel pada Rabu, 2 April 2025.
Kini Sekar Arum Widara, pemain Angling Dharma itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas kasus tersebut, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.
Baca Juga: Fix! Hasil Lab Es Krim di Surabaya Positif Alkohol 3,35 Persen
Belakangan diketahui uang palsu yang dipakai Sekar Arum Widara itu berasal dari karyawan nonaktif Garuda.
Sekar Arum mengaku mendapatkan uang palsu itu dari temannya. Dia sempat berkelit terkait asal-usul uang palsu tersebut.
Belakangan diketahui, sosok teman tersebut ternyata adalah Bayu Setio Aribowo (B), pegawai nonaktif Garuda yang ditangkap Polsek Tanah Abang di kasus serupa.
Baca Juga: Duet Maut Sungjae BTOB dan Bona WJSN di The Haunted Palace
"Jadi dari SAW mengaku bahwa memang B yang memberikan, kemudian kita mengejar inisial B, dan B sudah diamankan di Polsek Tanah Abang," ungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi pada Kamis, 17 April 2025.
Nurma membenarkan bahwa B yang ia maksud adalah Bayu Setio Aribowo, tersangka kasus uang palsu yang telah diamankan Polsek Tanah Abang.
Bayu telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Tanah Abang pada Kamis, 10 April 2025 lalu.
Bayu diketahui merupakan anggota sindikat pabrik uang palsu di Bogor, Jawa Barat. Ia sempat bekerja sebagai karyawan Garuda Indonesia, namun sudah tidak aktif sejak 2022 lalu.
Baca Juga: Ridwan Kamil Lega? Revelino Tuwasey Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
Polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas jaringan peredaran uang palsu ini.