nasional

Dirjen Pajak Jadi Komisaris Utama BTN, Ini 5 Aturan yang Dilanggar Suryo Utomo Saat Rangkap Jabatan!

Jumat, 28 Maret 2025 | 04:00 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo yang kini juga menjabat Komisaris BTN. (wikipedia)
  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    • Pasal 17 huruf a melarang ASN merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan.
  2. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
    • Mengharuskan ASN bebas dari konflik kepentingan dan menjunjung profesionalisme.
  3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
    • Melarang pejabat publik menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
  4. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
    • Komisaris harus bertindak independen dan tidak memiliki kepentingan yang mengganggu tugasnya.
  5. Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019
    • Menegaskan larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara.
  6. UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1)
    • Setiap warga negara berhak atas kepastian hukum yang adil.

Dengan dasar ini, IWPI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah:

  1. Mencopot Suryo Utomo dari posisi Komisaris Utama BTN demi menjaga integritas sistem perpajakan nasional.
  2. Melakukan audit menyeluruh terhadap rangkap jabatan di kementerian dan BUMN.
  3. Merevisi regulasi yang memungkinkan pejabat negara rangkap jabatan di perusahaan pelat merah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Keuangan dan BTN belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Tanggal Mudik, Ini Aturan Ganjil Genap yang Wajib Kamu Tahu!

Namun, satu hal yang pasti, publik kini menanti sikap pemerintah terhadap isu yang berpotensi mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional. ***

Halaman:

Tags

Terkini