• Senin, 22 Desember 2025

Dirjen Pajak Jadi Komisaris Utama BTN, Ini 5 Aturan yang Dilanggar Suryo Utomo Saat Rangkap Jabatan!

Photo Author
- Jumat, 28 Maret 2025 | 04:00 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo yang kini juga menjabat Komisaris BTN. (wikipedia)
Dirjen Pajak Suryo Utomo yang kini juga menjabat Komisaris BTN. (wikipedia)

KONTEKS.CO.ID - Di tengah gonjang-ganjing penerimaan pajak yang merosot, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo justru mendapat amanah baru: Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Penunjukan ini tentu memantik kritik.

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan menilai rangkap jabatan ini bukan sekadar masalah etik, melainkan pelanggaran prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Bagaimana mungkin seorang Dirjen Pajak yang seharusnya mengawasi pajak dari semua sektor, termasuk BUMN, kini justru duduk sebagai komisaris di BTN? Ini adalah konflik kepentingan struktural yang terang benderang," kata Rinto dalam pernyataannya, Kamis, 27 Maret 2025.

Baca Juga: Perang Dagang Trump Mengguncang Inggris, Investor Mulai Khawatir

Menurutnya, posisi Suryo di BTN berpotensi mencederai keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak lain, baik individu maupun korporasi, tak memiliki kemewahan mengatur kebijakan perpajakan dari dalam.

Sementara itu, BTN sebagai BUMN yang bergerak di sektor keuangan, kini memiliki komisaris utama yang juga merupakan pemegang otoritas tertinggi di Ditjen Pajak.

"Ini ibarat wasit yang juga bermain di lapangan. Bagaimana kita bisa yakin tidak ada keberpihakan?" ujar Rinto.

Baca Juga: Harga Tiket Konser My First Story Jakarta, Paling Murah Rp1 Juta

IWPI pun menyebut runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi pajak sebagai risiko besar yang mengintai jika rangkap jabatan ini terus dibiarkan.

Pajak Merosot, Coretax Dituding Jadi Biang Kerok

Kontroversi ini mencuat di saat penerimaan pajak tengah menghadapi tekanan besar. Hingga Februari 2025, pemerintah baru mengumpulkan Rp187,8 triliun, atau 8,6% dari target APBN 2025. Angka ini anjlok 30,19% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Beberapa pihak menuding penyebabnya adalah implementasi Core Tax Administration System (Coretax), sistem baru yang sejatinya bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi pajak. Namun, dalam praktiknya, sistem ini justru disebut-sebut mempersulit wajib pajak dan menghambat arus penerimaan.

Baca Juga: Adolescence Ditonton 66 Juta di Netflix, Kritikus Kompak Memuji: Skor Nyaris Sempurna

Di sisi lain, anjloknya penerimaan pajak juga ikut mempengaruhi defisit APBN yang kini mencapai Rp 31,2 triliun. Dengan kondisi ini, tekanan fiskal terhadap pemerintah kian berat.

Langgar Sejumlah Aturan?

IWPI membeberkan sejumlah aturan yang dinilai dilanggar oleh rangkap jabatan Suryo Utomo, di antaranya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X