Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online, terutama menjelang hari raya.
Tercatat sebanyak 250.000 pengemudi dan kurir online aktif yang berhak menerima BHR, sementara terdapat sekitar 1-1,5 juta pengemudi dan kurir yang bersifat pasif.
Mekanisme penyaluran BHR diserahkan kepada perusahaan aplikator masing-masing.
Baca Juga: Prabowo Minta UU TNI Diubah, TNI Aktif Nantinya Bisa Menjabat di 15 Kementerian dan Lembaga
Guna memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kemnaker juga membuka posko aduan dan konsultasi tentang THR 2025.
Posko ini tersedia di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih harmonis dan berkeadilan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor digital.***