KONTEKS.CO.ID - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil akan pensiun dini atau mengundurkan diri.
Dia mengatakan, hal itu sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004.
"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004)," kata Agus kepada wartawan di STIK, Senin 10 Maret 2025.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank bjb
Diketahui, sejumlah perwira TNI kini menduduki jabatan sipil di sejumlah lembaga pemerintahan.
Dua di antaranya yakni, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.
Terkait Teddy Indra Wijaya yang naik pangkat dari Mayor ke Letkol, Imparsial menilai menyalahi sistem merit.
"Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system," ujar Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Maret 2025.
Baca Juga: Profil Indofood, Raksasa Industri Makanan Indonesia dan Pemiliknya
Menurutnya, kenaikan pangkat Teddy bisa melukai hati prajurit yang lain.
Sebab, para prajurit di lapangan selama ini sudah mempertaruhkan nyawanya demi negara.
"Elite politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa," tandasnya.