KONTEKS.CO.ID - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan membeli pertalite dan mengoplosnya menjadi pertamax. Begini modusnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan modus Riva Siahaan mengoplos pertalite menjadi pertamax.
"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers kantornya, Selasa 25 Februari 2025.
Kata Qohar, pengoplosan terjadi dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Sebagai dirut, Riva Siahaan membeli atau pembayaran untuk RON 92 meski sebenarnya yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah.
Baca Juga: Kasus Pertamax Oplosan, Pertamina Minta Masyarakat Jangan Khawatir
"Kemudian, dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92. Hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada," jelas Qohar.
Kemudian, saat pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang terungkap fakta adanya markup kontrak shipping atau pengiriman.
Pelakunya, tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Untuk itu, negara harus mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen. Tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Baca Juga: 10 Kepala Daerah dari PDIP Asal Bali Dipastikan Tak Ikut Retret, Ini Alasannya
Sebelumnya, Penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan 7 orang jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.