KONTEKS.CO.ID - Franciscus MA Sibarani hari ini resmi dilantik sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar untuk masa jabatan 2024-2029.
Berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat I, pria yang dikenal sebagai Franky Sibarani itu adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 2014-2016.
Ia dilantik berdasarkan Keppres No 17/P Tahun 2025, tentang PAW DPR RI tertanggal 6 Februari 2025 untuk menggantikan Maman Abdurrahman. Yang bersangkutan kini menjabat sebagai Menteri UMKM di Kabinet Merah Putih.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Kembali Buka Suara, Ungkap Intimidasi Penyidik KPK dan Incar Orang Terdekat Megawati
“Anggota pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Pimpinan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI," kata Ketua DPR, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 18 Februari 2025.
Terobosan Franciscus MA Sibarani di BKPM
Sebelum bergabung dengan Partai Demokrat, ia adalah profesional di dunia usaha dan industri. Pun aktif dalam banyak asosiasi dunia usaha.
Di antaranya, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Real Estate Indonesia (REI), hingga Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Baca Juga: Gunung Rinjani Siap Menjadi Ikon Wisata Ramah Lingkungan dengan Program Zero Waste 2025
Banyak jabatan penting dijabatnya dan sampai saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum APINDO sejak 2013.
Saat mengembang amanah sebagai Kepala BKPM, ia melakukan banyak terobosan. Sebut saja perizinan online atau Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi berbasis Elektronik (SPIPISE) pada 15 Desember 2014. Sistem ini menghadirkan layanan perizinan yang cepat dan transparan.
Lalu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berhasil menghilangkan ego sektoral dalam proses pengurusan perizinan usaha. Saat itu, setidaknya terdapat 170 perizinan dari 22 Kementerian dan Lembaga berbeda yang berhasil didelegasikan ke BKPM.
Baca Juga: UU Minerba Sudah Sah: UMKM, Kampus hingga Ormas Kini Boleh Tambang Mineral dan Batu Bara
Kemudian program Layanan 3 Jam Perizinan Investasi, Layanan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) dan Fasilitas Percepatan Jalur Hijau yang sukses memotong waktu pelayanan Kepabeanan dari 7 hari menjadi hanya 1 hari.
Usai menjabat sebagai Kepala BKPM, Franky memimpin sejumlah perusahaan BUMN. Misalnya, Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Sipil atau PT TASPEN (Persero) sebagai Komisaris Utama pada 2017 hingga 2020. Berlanjut memimpin PT Semen Baturaja, Tbk, sebagai Komisaris Utama.
Deretan pegalaman dari berbagai bidang tersebut ia yakini sebagai modal kuat untuk menjalani amanah baru saat ini, yaitu sebagai anggota DPR.
Baca Juga: Dibanderol Hampir Setengah Miliar Rupiah, Cek Kecanggihan Aion V yang Meluncur di IIMS 2025
“Setelah sebagai profesional, lalu birokrat, kemudian kembali ke perusahaan lagi, lalu sekarang di legislatif. Di manapun tempatnya, saya ingin selalu memberi manfaat bagi masyarakat," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
DPRD DKI Lantik 6 Anggota Dewan Hasil PAW, Ini Daftar Namanya
Komisi X DPR Minta Pos Belanja Tunjangan Sertifikasi Guru Tak Diotak-atik Atas Nama Efisiensi
Geger Muncul Poster 5 Calon Ketum Partai Golkar, Padahal Munas di 2029: Ini Nama-Nama Calonnya
Sempat Ditegur, Golkar Klaim Prabowo Bela Bahlil Lahaladia Soal Kisruh Gas Elpiji 3 Kg
UU Minerba Sudah Sah: UMKM, Kampus hingga Ormas Kini Boleh Tambang Mineral dan Batu Bara