• Senin, 22 Desember 2025

Soal Kepastian Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN 2025, Dua Menteri Prabowo Bilang Begini

Photo Author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 21:05 WIB
Dua menteri Prabowo beri penjelasan tentang isu viral gaji ke-13 dan 14 yang dikabarkan dihapuskan. Ini waktu pencairannya.  (Instagram.com/kemenpanrb)
Dua menteri Prabowo beri penjelasan tentang isu viral gaji ke-13 dan 14 yang dikabarkan dihapuskan. Ini waktu pencairannya. (Instagram.com/kemenpanrb)


KONTEKS.CO.ID - Muncul isu gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dihapus.

Bahkan, kabarnya sejumlah pejabat telah diminta menghadap Presiden Prabowo untuk membahas kebijakan tersebut.

Tak pelak, rumor ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN.

Baca Juga: 2 WNI di AS Jadi Korban Kebijakan Kontroversial Donald Trump soal Imigran

Sebab, gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan yang sangat dinantikan setiap tahun.

Biasanya, para ASN mendapat gaji ini jelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak-anaknya.

Pencairannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.

Baca Juga: Kontroversi A Business Proposal Versi Indonesia: Ariel Tatum Pasrah Hadapi Boikot

Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan ke-14 (THR) adalah bentuk insentif tahunan yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.

Gaji ke-13 biasanya diberikan pertengahan tahun, sedangkan gaji ke-14 atau THR dicairkan menjelang Idul Fitri untuk membantu kebutuhan Lebaran.

Kepastian dari Pemerintah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini menyebut, pemerintah masih menyusun kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025.

Baca Juga: Siti Fadia Silva Ramadhanti Ungkap Keberhasilannya Catatkan Sejarah di Thailand Masters 2025

"Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang dalam proses penyusunan," ujar Rini mengutip Jumat, 7 Februari 2025.

"Regulasi yang mengaturnya tengah dikaji bersama tim teknis dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X