Meski begitu, pemerintah menghormati putusan MK dengan pertimbangan hukumnya untuk mengambil putusan tersebut.
“Tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” katanya.
“MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Yusril lagi.
Setelah ada tiga Putusan MK Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden itu, pemerintah secara internal akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.
Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR.
"Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya," ujarnya.***
Artikel Terkait
10.548 Personel Perwira Polisi Naik Pangkat, Kapolri Pimpin Langsung Upacaranya
Lagi Ramai PPN 12 Persen, Telkomsel Tebar Promo Netflix
Terungkap Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak yang Tewaskan Bos Mobil Rental
Apa Presidential Threshold, Kini Sudah Dihapus MK
Tiga Polisi Dipecat dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, Ini Identitasnya