Prabowo menyebut PPN 12% tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.
Adapun ia menegaskan tarif PPN 0% masih tetap berlaku untuk barang dan jasa yang merupkan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak.
Baca Juga: PP PBSI Target Kantongi Data Kemampuan Pebulu Tangkis Pelatnas Pratama dalam 3 Bulan ke Depan
"Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ujar Prabowo.
Prabowo juga menegaskan komitmen pemerintah untuk selalu berpihak pada rakyat dengan menciptakan sistem perpajakan yang adil.
"Pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," katanya.***
Artikel Terkait
Puan Maharani: PPN Naik 12 Persen Perburuk Perekonomian, Harus Ada Solusi
Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD Terkait Provokasi Tolak PPN 12 Persen
Presiden Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025
Resmi PPN 12 Persen, Prabowo Berikan Stimulus Rp38,6 Triliun untuk 16 Juta Penerima Bantuan Beras