"Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujar Setyo.
Diketahui, gelar perkara terhadap kasus Hasto Kristiyanto telah dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Baca Juga: PDIP Tuding SPDP Hasto Bocor Sebelum Pengumuman Bukti Ada Cipta Kondisi
Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Gelar perkara kasus ini dilakukan setelah pimpinan dan Dewan Pengawas baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 16 Desember 2024.
Sementara, Ketua DPP PDIP Rony Talapessy menyebut alasan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka lantaran politisasi.
Juga terkait penyalahgunaan kekuasaan saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden.***
Artikel Terkait
18 Oknum Polisi Pemeras Penonton DWP 2024 Jalani Patsus di Mabes
18 Oknum Anggota Polri Diduga Peras Penonton DWP 2024 Jalani Sidang Etik Pekan Depan
Pertamina Temukan Harta Karun Emas Hitam di Sumatera Selatan
Honor Magic 7 RSR Porsche Design Debut di China, Mewah Canggih dan Mahal
Terpidana Lain Sudah Bebas, Sprindik Bocor dan Hasto Tersangka KPK
PDIP Tuding SPDP Hasto Bocor Sebelum Pengumuman Bukti Ada Cipta Kondisi