"Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi, berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," ujarnya.
Meski demikian, tambah Chico, PDIP belum mendengar informasi akurat terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Mediasi Buntu, Yos Suprapto Turunkan Sendiri Lukisannya dari Ruang Pamer Galeri Nasional
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen," tandasnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Hasto tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Surat itu menyebutkan, surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Baca Juga: Denyut Arus Mudik Nataru Mulai Terasa, 835 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Gelar perkara terhadap kasus Hasto Kristiyanto telah dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Gelar perkara kasus ini dilakukan setelah pimpinan dan Dewan Pengawas baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 16 Desember 2024.***
Artikel Terkait
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Timah
Sempat Tak Menyesal Lindas dan Seret Suami, Melody Sharon Malah Liburan ke Bali Bareng Selingkuhan
Divonis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Timah, Harvey Moeis Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Sebut Belum Naskah Akademis Soal Rute Transjakarta Blok M-Kota Dihapus
Denyut Arus Mudik Nataru Mulai Terasa, 835 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Mediasi Buntu, Yos Suprapto Turunkan Sendiri Lukisannya dari Ruang Pamer Galeri Nasional