KONTEKS.CO.ID - Perempuan bernama Melody Sharon (31) yang tega melindas dan menyeret suaminya AG (35) ternyata sempat pergi berlibur ke Bali bersama selingkuhannya.
Kasus Melody Sharon yang menyeret suaminya hingga terluka di di Cipayung, Jakarta Timur usai kepergok selingkuh viral.
Kini, Melody Sharon telah polisi tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Timur dalam kasus penganiayaan terhadap suaminya.
Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Timah
Dia harus mendekam di penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) karena kekejaman terhadap suaminya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tidak ada raut penyesalan dari wajah Melody sebelum ditangkap.
"Sebelum ditangkap, tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak, bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali," ungkap Nicolas kepada wartawan, Senin 23 Desember 2024.
Penyesalan memang datang belakangan. Nicolas menyebut, perasaan Melody mendadak berubah usai polisi membekuknya.
Baca Juga: Dear Pendaki, Jalur Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara Hingga Tahun Depan
Melody mengaku menyesal atas perbuatannya yang menyeret suaminya.
"Setelah ditangkap dan mau ditahan, baru merasa menyesal dan bersalah," katanya.
Pengakuan Melody Sharon
Melody tidak dapat membantah mengenai perselingkuhan dirinya. Dia juga mengakui melindas dan menyeret suaminya.
"Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah, karena diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Nicolas.
Artikel Terkait
Eksplorasi Keindahan Alam di Living World Alam Sutera, Destinasi Wisata Keluarga Impian
Bagaimana Cuaca di Jakarta Saat Natal Besok? Ini Prakiraan BMKG
Video Viral, Kemlu Jelaskan Duduk Perkara Erdogan Tinggalkan Rapat KTT D-8 saat Prabowo Pidato
Wamenaker Noel Duga Ada Tangan Setan, Bermain di Proses Kepailitan Sritex
Jangan Aji Mumpung! Beli Token PLN Diskon 50% Ada Batas Maksimal, Begini Rinciannya