Selain Megawati Soekarnoputri, SK juga ditandatangani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby dari keanggotaan PDIP tercantum dalam tiga SK. Ketiganya yakni SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, SK Nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024, dan SK Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024. Ketiganya ditetapkan pada tanggal berbeda.
"DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani," ujar SK yang dibaca Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun dalam video, Senin 16 Desember 2024.
Baca Juga: Simak Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jadetabek, Rabu 18 Desember 2024, Segera Bayar Pajak
Sebelumnya, Komarudin Watubun dan sejumlah Ketua DPP PDIP lainnya mengumumkan secara resmi pemecatan Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.
Komarudin Watubun mengatakan, mendapat perintah langsung dari DPP PDIP untuk mengumumkan secara resmi pemecatan Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.
Hal itu, kata dia, sesuai AD/ART partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia.
"DPP partai akan mengumumkan SK pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," katanya.
Baca Juga: PBSI Mulai Jual Tiket Daihatsu Indonesia Masters 2025, Begini Cara Belinya
"Menetapkan, memberi sanksi pemecatan kepada Jokowi dari keanggotaan PDIP," ujar Komarudin.
Dengan pemecatan itu, PDIP melarang Jokowi untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun atas nama PDIP.
SK juga menegaskan sejak surat itu, PDIP tak memiliki hubungan apapun dengan Jokowi.
"Empat, DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan SK ini pada Kongres yang akan datang," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Thailand Gabung NASA di Misi Artemis Mengeksplorasi Bulan, Indonesia Kapan?
Kasus Dugaan Bayi Tertukar di RSIJ Cempaka Putih, Polisi Sita CCTV dan Periksa Bidan
Yuk Ikutan Kesempatan Nonton Laga Premier League Langsung di Inggris, Begini Caranya
Respons Jokowi Usai Dipecat PDIP: Nanti Waktu yang Akan Mengujinya
Geledah Ruangan di Kantor Bank Indonesia Soal Dana CSR, KPK Sita Barang
Pj Gubernur Ungkap Penyebab Terjadinya Banjir Rob di Jakarta, Sebut Ada yang Belum Rampung
Buang Sial, OJK Resmi Ganti Sebutan Pinjol dengan Pindar!