• Minggu, 21 Desember 2025

Jalur Afirmasi dan Kriteria PPDB

Photo Author
- Sabtu, 4 November 2023 | 11:41 WIB
Jalur afirmasi dan kriteria PPDB. (vecstock/freepik)
Jalur afirmasi dan kriteria PPDB. (vecstock/freepik)


KONTEKS.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK selalu terbuka di masing-masing daerah.


Dalam proses penyelenggaraan PPDB panitia menyediakan 4 jalur antara lain jalur afirmasi, zonasi, perpindahan orang tua/wali, dan yang terakhir jalur prestasi dengan kuota terbatas.





Dari keempat jalur yang tersedia, ada satu jalur yang mungkin terdengar asing bagi kebanyakan orang yaitu jalur afirmasi.


Bagi orang tua yang baru mendaftarkan anaknya ke SD wajib mengetahui syarat dan kriteria siswa yang bisa mendaftar di jalur afirmasi tersebut untuk mempermudah pendaftaran PPDB.





Melansir dari laman resmi Kemendikbud, Jalur afirmasi untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.


Jalur Afirmasi dan Kriteria PPDB


Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.





Kuota yang tersedia melalui jalur ini yaitu sebesar 15 persen dari total kuota penerimaan anak didik pada tiap sekolah.


Biasanya, untuk calon peserta didik yang mengikuti jalur afirmasi harus memperlihatkan bukti kepemilikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).





Jalur afirmasi terdiri dari jalur afirmasi prioritas 1 dan prioritas 2, dengan kriteria sebagai berikut:


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silvia Trianasari

Tags

Terkini

X