KONTEKS.CO.ID - Korupsi komisi agen di PT Askrindo diduga telah menggurita. Kasus yang menyeret Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Anton Fadjar Alogo Siregar hanya puncak gunung es.
Direksi PT Askrindo diduga ikut kecipratan dan menikmati hasil korupsi komisi agen PT Askrindo. Bahkan sebagian dari mereka diduga ada yang belum tersentuh hukum, meski sebagai otak pelaku penyelewengan uang komisi agen PT Askrindo.
Karena itu Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah mendesak, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) agar secepatnya membuka penyidikan baru dugaan korupsi di BUMN tersebut. Dia juga meminta fakta-fakta yang muncul di persidangan akibat proses hukum para terdakwa sebelumnya juga harus ditindaklanjuti.
Akbar meminta Kejagung tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi di PT Askrindo. Artinya, semua yang terlibat dan terkait serta ikut menikmati hasil korupsi harus diseret ke pengadilan.
"Untuk itu, penyidik Kejaksaan harus menindaklaknjuti apa yang menjadi fakta di persidangan," kata Akbar kepada wartawan, Senin (12/9/2022), di Jakarta.
Dengan begitu publik akan menilai bahwa Kejagung memang serius memberantas kasus- kasus korupsi di BUMN.
"Sehingga tidak terkesan hanya mengusut perkara yang besar- besar aja. Semua yang terlibat harus diproses hukum," kata Akbar.