Dia juga mendesak Menteri BUMN, Erick Tohir untuk mengevaluasi kinerja seluruh direksi BUMN yang diduga terlibat korupsi. Dalam perkara Askrindo ini, Menteri BUMN diminta untuk memberikan perhatian secara khusus.
"Harus kaji ulang setiap direksi-direksi BUMN, budaya upeti ini harus bisa dihilangkan," kata Akbar menandaskan.
Diketahui, Anton Fadjar Alogo Siregar divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020 PT Askrindo.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada terdakwa untuk membayar biaya uang pengganti sebesar Rp 91.650.492.147.
Sebelumnya tim kuasa hukum Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas menilai tuntutan jaksa belum memenuhi rasa keadilan.
Adapun pihak lain yang diduga ikut kecipratan uang tersebut adalah Direktur Operasional Komersil Askrindo, Dwi Agus Sumarsono dan Direktur Teknik PT Askrindo M. Saifei Zein serta sejumlah pimpinan wilayah maupun Cabang PT AMU.
Dugaan keterlibatn dua nama di atas terkuak dari surat soal hasil audit internal yang dikirim ke Menteri BUMN Erick Thohir.
Temuan hasil audit internal menyebutkan, bahwa hampir 80 persen penempatan bisnis reasuransi ditempatkan di perusahaan broker reasuransi bernama PT GR. Seharusnya prioritas penempatan pada anak perusahaam PT Askrindo yakni PT Nasional Re (NASRE). Tapi ini tidak dilakukan oleh Direktur Teknik, karena diduga ada kepentingan sebagai pemilik PT GR.