Dia mengatakan, alih-alih menjadi instrumen percepatan penanganan kejahatan HAM, Komnas HAM periode ini , kata Hendardi, justru menebalkan impunitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir.
"Padahal, sejak Tim Pencari Fakta Munir (TPF) menyelesaikan tugasnya di 2005, Komnas HAM semestinya sudah bisa melakukan kerja penyelidikan sehingga kasus ini terus bisa ditindaklanjuti dengan menggunakan kerangka UU 39/1999 dan UU 26/2000," ujarnya.
Selain kepada Komnas HAM, Setara Institute juga menyoroti sikap Presiden Jokowi yang dinilai tak pernah tuntas memahami duduk perkara kasus Munir.
Saat didesak menindaklanjuti rekomendasi TPF Munir, kata dia, Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara mengatakan tidak mengetahui laporan tersebut.
"Sebagai seorang presiden, semestinya Jokowi memahami bahwa tugas penuntasan pelanggaran HAM itu melekat pada dirinya, sekalipun peristiwa itu terjadi di masa sebelumnya," ungkapnya.
Dia menambahkan, TPF kasus tewasnya Munir telah menyerahkan laporan tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kapasitasnya sebagai Presiden. Itu berarti tugas lanjutan melekat pada presiden berikutnya.
"Bahkan karena Jokowi terus mengelak, SBY pun berinisiatif mengirimkan copy laporan tersebut pada 26/10/2016 kepada Jokowi. Tetapi nyatanya, hingga periode kedua Jokowi tersisa 2 tahun lagi, Jokowi tetap tidak tuntas memahami kewajibannya sebagai Presiden sebagai duty barrier atau pemangku kewajiban dalam hukum hak asasi manusia," ungkap dia.[]