Mosi Tidak Percaya dan Sidang Perdana 29 April
Andrie Yunus sendiri melalui surat terbukanya telah menyatakan mosi tidak percaya terhadap institusi peradilan militer.
Ia menuntut agar kasus ini diadili di peradilan umum agar prinsip keadilan bagi warga sipil bisa terpenuhi secara utuh, terutama karena insiden terjadi setelah ia membahas topik kritis mengenai militerisme.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 29 April 2026.
Persidangan ini dipastikan terbuka untuk umum agar masyarakat dan media bisa memantau jalannya hukum.***
Artikel Terkait
Bupati Malang Lantik Anak Kandung Jadi Kadis, PDIP: Etika Publik Dipertaruhkan!
KPK Geledah Kantor PUPR-BPKAD Pemkab Tulungagung, 34 Kepala OTD Diberi Arahan Langsung
Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik Hingga Rp8 Juta, Bagaimana Nasib Jemaah
Kesiapan Mental dan Spiritual Petugas Jadi Kunci Sukses Haji 2026
Curhat Netizen Diwakili! Hakim MK Cecar Provider Soal Skema Kuota Internet Hangus
Polisi Resmi Terbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar Usai Restorative Justice
Donasi Rakyat Indonesia untuk Iran Tembus Rp9 Miliar, Dubes Boroujerdi: Untuk Korban Perang
3 Jurus Baru Pemerintah Kuatkan Ketahanan Pangan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
BGN Klaim 65 Persen Masyarakat Indonesia Butuh MBG: Berhasil Tingkatkan Asupan Gizi dan Ekonomi Daerah
GMNI DKI Siap Melawan Pelaporan Aktivis, Tamparan Telak Demokrasi