KONTEKS.CO.ID - Pemerintah berupaya kuat mendongkrak ketahanan pangan nasional sebagai salah satu fondasi guna mewujudkan kemandirian bangsa.
Untuk mendukung upaya itu, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan tiga jurus berupa regulasi terbaru.
Regulasi pertama, Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional.
Baca Juga: Target PBSI di Thomas dan Uber Cup 2026: Tim Putra Bidik Final, Putri Minimal Semifinal
Aturan ini diterbitkan demi mendorong sinergi pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat penyediaan infrastruktur pascapanen di wilayah Indonesia.
"Percepatan pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen, perlu dukungan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah berupa percepatan perizinan/nonperizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan maupun permasalahan," disebutkan dalam Perpres No 14/2026 yang dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini, mengutip Jumat 17 April 2026.
Dengan percepatan ini, pemerintah berharapkan dapat mengurangi ketergantungan sewa gudang dan mendorong pemerataan ketersediaan infrastruktur paspacapanen di seluruh wilayah Indonesia.
"Dalam upaya mewujudkan Asta Cita kedua yakni mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan melalui penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah, mengurangi ketergantungan sewa gudang, dan pemerataan ketersediaan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah Indonesia, serta dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, perlu dukungan penyediaan infrastruktur pascapanen di wilayah Indonesia," sebut peraturan ini.
Regulasi kedua, Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa.
Melalui Inpres ini Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Keuangan (Menkeu), Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara), untuk mencapai program prioritas nasional di bidang swasembada pangan yang memerlukan penguatan tata kelola dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan di bidang pertanian.
Baca Juga: Diterpa Hoaks Cerai, Fairuz A Rafiq Beri Jawaban Classy: Jadi Penggugur Dosa Kami
"Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan melalui peran serta aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan," tulis Presiden melalui Inpres tersebut.
Selain itu, diinstruksikan juga untuk menyelesaikan permasalahan dan hambatan dalam ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan.
Artikel Terkait
Prabowo Resmi Ganti Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman Pimpin Ketahanan Pangan Nasional
Minyak Sawit Indonesia Jadi Penopang Ketahanan Pangan Pakistan
Kapolda NTT Gandeng GP Ansor Dorong Ketahanan Pangan di Nusa Tenggara Timur
Garitan Kalongliud: Model Pertanian Sirkular Terpadu ANTAM, Ketahanan Pangan untuk Perkuat Ekonomi Desa
Perbatasan RI–Sarawak Jadi Kunci Ketahanan Pangan, Koordinasi Harus Diperkuat